BUNGO - Curhat Aman dan nyaman bersama Kapolsek kota , dikemas dengan Jumat Curhat adalah program jitu cegah permasalahan yang datang.
Jumat Curhat kali ini, dilaksanakan di kampung suka rame dusun sungai Mengkuang kecamatan Rimbo tengah, kabupaten Bungo, Jum'at ( 03/02/2023 ) . Kegiatan tersebut merupakan program polri dalam menyerap informasi Langsung dari masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kota Iptu R.F.Ritonga didampingi Kanit Shabara Ipda Erwan Setiawan, Kanit Bimas Aiptu Erwin, Kanit Intelkam Aiptu Husnul, BKTM Bripka Ikrom, BKTM Briptu Yosi , camat Rimbo tengah, Rio sungai Mengkuang, kepala kampung Sukarame, , Anggota BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Babinsa pelda daryulisman, dan warga kampung Sukarame serta dusun sungai Mengkuang.
Kapolsek Kota , Iptu R.F.Ritonga mengatakan, kita laksanakan warung makan, agar lebih santai dekat dengan masyarakat.
Dijelaskan, pertemuan ini sudah menjadi agenda rutin Polsek kota untuk dengar seluruh Curhatan lapisan masyarakat dan juga tokoh masyarakat. Jadi kegiatan ini adalah untuk mendengar permasalahan apa yang sedang terjadi di masyarakat.
“Terkait keluhan masyarakat yang pernah melapor tidak ditanggapi maka ke depan kami akan cek kembali ", Ujarnya.
Dalam giat Jum'at Curhat kali ini, beberapa elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya dan keluhannya.
Redofri selaku datuk Rio Dusun sungai Mengkuang mengungkapkan, berterima kasih kepada Kapolsek kota karena sudah bersedia melakukan Jum'at curhat kali ini di dusun sungai Mengkuang, ia juga meminta Kapolsek untuk mendukung program mengaji didusun sungai Mengkuang ini.
" Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolsek kota yang sudah melaksanakan agenda rutin dari polri yaitu Jum'at curhat, mudah-mudahan keluhan ataupun curhatan masyarakat dusun sungai Mengkuang bisa ditindak dengan cepat, dan kami meminta kepada Kapolsek kota untuk mendukung program mengaji di dusun sungai Mengkuang, untuk mengantisipasi agar anak-anak tidak terjerumus ke hal yang negatif " , Pungkasnya.
Kapolsek Kota menyampaikan, kami sangat mendukung program mengaji di dusun sungai Mengkuang ini, yang digagas langsung oleh Datuk Rio dan untuk kedepannya Datuk Rio bisa berkoordinasi dengan BKTM.
Kasi oem dusun sungai Mengkuang menyampaikan keluhannya tentang pencurian yang terjadi di rumah lingkup dusun sungai Mengkuang ini.
" Di dusun kami ada juga pencurian yang kerugiannya sedikit, lalu bagaimana mekanisme penyelesaian kasus yang seperti itu ", ucapnya.
Menganggapi hal itu Kapolsek Kota menyampaikan kepada masyarakat , yang namanya pencurian tentu itu sudah dinamakan tindak kriminal, dan tentu ada berbagai macam cara penyelesaiannya.
" Untuk pencurian ringan di bawah 2.5 juta rupiah, termasuk tindak pidana ringan dan hal tersebut bisa diRJ kan, dengan syarat kedua belah pihak sepakat berdamai, dan pelaku pencurian bukan residivis ", pungkasnya.
Kepala kampung Sukarame juga menambahkan bahwa, masih bnyak warga Sukarame yang tidak senang dengan kepemimpinan saya sebagai kepala kampung, dan banyak menyebar isu negatif tentang saya.
" diKampung Sukarame ada sebagian waga atau oknum yang tidak senang dengan kepemimpinan kepala kampung, dan menyebarkan isu negatif serta menghasut warga lainnya untuk mengganti Rio baru dengan cara berkeliling meminta persetujuan dari para warga " , sebutnya.
Kapolsek Kota menjawab, yang namanya kita menjabat pasti ada pro dan kontra , ada yang suka dan ada yang tidak.
" Kebebasan berpendapat telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28, akan tetap kebebasan berpendapat diatur oleh UU no 06 tahun 2012 tentang desa pasal 48 s/d pasal 49, disitu jelas disebutkan bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala kampung adalah kepala desa, bukan atas kemauan dan tekanan dari masyarakat ", cetusnya.
Kepal kampung juga menambahkan bahwa, di Sukarame pernah menangkap anak di Awah umur yang ketahuan mencuri brondol sawit.
" diKampung kami pernah menangkap seorang anak dibawah umur , yang mencuri brondol sawit, lalu bagaimana mekanisme penyelesaian nya pak " , tanyanya.
Kapolsek Kota menegaskan bahwa, untuk kasu pencurian dengan palku dibawah umur, sebaiknya lakukan mediasi.
" Untuk anak dibawah umur yang melakukan pencucian brondol sawit, lebih baik dimediasikan atau ada yang namanya diversi. Untuk anak dibawah umur , dan nantinya kami dari pihak kepolisian dalam hal ini bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat dapat melaksanakan kegiatan mediasi perkara tersebut, dan kami juga menghimbau kepada pihak pemdes untuk memberitahu kepada tengkulak - tengkulak sawit yang ada didaun sungai Mengkuang, agar tidak membeli brondol sawit dari anak - anak ", tutupnya. ( MR )