BUNGO - Polres Bungo menggelar perss release pencurian mobil di wilayah hukum polres Bungo, bertempat di Aula polres Bungo, Selasa (26/12).
Pelaku pencurian kendaraan roda 4 berhasil di bekuk Satreskrim polres Bungo pada tanggal 5 Desember lalu sekira pukul 12.00 wib di rumah tersangka di kec. Tambusai kab. Rokan hulu Provinsi Riau.
Penangkapan ini berdasarkan atas laporan dari korban Sumargono (49) warga Desa perintis kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo melaporkan Pelaku RDH (27) warga dusun II Damauli kebun Damauli kebun kec.Kualuh Selatan kab. Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut.
Korba melapor bahwa mobilnya Toyota Avanza BH 1945 LC telah di curi pada tanggal 10 Agustus 2023 sekira puku 20.00 wib di halaman parkir hotel Batang Bungo Kec.Pasar muara Bungo kab.Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat konferensi pers mengatakan bahwa ke dua orang ini saling mengenal.
" Kronologi kejadian berawal saat modus pelaku ingin merental mobil korban dengan mengatas namakan orang lain dan menyuruh korban menjemputnya di hotel Batang Bungo", terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan pihak pertama pemilik kendaraan mobil Avanza yang di beli oleh korban, sehingga saat pencurian terjadi tersangka sudah mempunyai duplikat kunci kendaraan tersebut.
Ditangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik , satu kunci kontak duplikat dan STNK.
Atas perbuatan pelaku terancam pasal 363 ayat(1) ke-3e dan ke-5e undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.(Dyan)