Polres Bungo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo 1,2 M 

    Polres Bungo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo 1,2 M 

    Bungo - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bungo Polda Jambi menggelar Konferensi Pres ungkap Kasus tindak pidana Korupsi terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) pada SMA negeri 2 Bungo TA ( Tahun Anggaran) 2021 dan 2022. Rabu (11/12/2024)

    Berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke unit Tipikor Polres Bungo tentang adanya penyalahgunaan anggaran yang terjadi di sekolah menengah atas negeri 2 Bungo selanjutnya tim tipikor melaksanakan penyelidikan terkait laporan tersebut.

    Yang dilakukan oleh M , selaku Kepala Sekolah SMA negeri 2 Bungo masa bakti 2021 sampai 2022 dan satu orang lainnya RD selaku Bendahara BOS SMA Negeri 2 Bungo masa bakti 2021 sampai 2022.

    Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, S.T.K., S.I.K, serta Kanit Idik II Sat Reskrim IPTU Jalpahdi. S.Sy., M.H dan KBO Reskrim IPDA Hamsyah, S.Pd.I., S.E, mengungkapkan bahwa Para pelaku ini melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2021 dan 2022.

    “ mereka melakukan pembelanjaan fiktif dan melakukan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan utk operasional sekolah ” jelas Kapolres melalui Kanit Tipikor.

    Dalam Aksinya, negara mengalami kerugian Rp. 1.201.431.282, - ( satu milyar dua ratus satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah ). Berdasarkan hasil audit Penghitungan kerugian keuangan negara ( PKKN ) oleh inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Dgn rincian kerugian negara tahun 2021 sebesar Rp. 751.801.547, - ( tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah ) dan tahun 2022 sebesar Rp. 449.629.735, - ( empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah ).

    Akibat perbuatan para pelaku tersebut dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pasal 2 ayat 1

    “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah”, dan pasal 3 ” dipidana dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) Tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, - dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, -. (Dyan)

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Bungo Disorot Aktivis Anti Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kualitas, Karang Taruna Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami