Polsek Kota Berhasil Ungkap Pengguna Narkoba Seberat 1.2 Kg

    Polsek Kota Berhasil Ungkap Pengguna Narkoba Seberat 1.2 Kg
    Kapolres Bersama Pengguna Narkoba

    Indonesiasatu.co.id , BUNGO - Polres Bungo menggelar Konferensi pers terkait dengan 3 orang penangkapan yang di duga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga mengungkap senjata api (Senpi) yang melanggar undang-undang darurat. 

    Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.Ik., MH yang di dampingi oleh Asisten I setda Bungo, Wakapolres, Kasat Narkoba Polres Bungo, Kapolsek Kota Muara Bungo, serta Kanit Reskrim Polsek dan anggota, Senin (13/06/2022). 

    Dalam Konferensi pers nya AKBP Guntur Saputro, S.Ik., MH mengatakan, Tim unit Satresnarkoba Polsek kota Muara Bungo di bantu oleh tim Restic Polres Bungo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan juga mengungkap senjata api (Senpi) melanggar undang-undang darurat yang berhasil di ungkap oleh jajaran unit Reskrim polsek kota pada tanggal 09 Juni 2022 yang di pegang oleh Kasat Narkoba Polres Bungo. 

    "Dimana pada tanggal 09 Juni 2022, kami mendapatkan informasi terkait dengan dugaan adanya bandar narkotika jenis sabu yang menyimpan narkotika seberat dalam jumlah kualitasnya sangat besar di dalam wilayah Kabupaten Bungo ini kita lakukan penangkapan di salah satu perumahan Kecamatan Rimbo tengah tepatnya di perumahan Barcelona."Ujarnya. 

    Berdasarkan informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek kota Muara Bungo berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bungo untuk penindakan penggabungan dan langsung menuju ke TKP, sampai di TKP tim gabungan langsung mengamankan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 

    - 1 (satu) Buah plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) buah plastic klip besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu. 

    -1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas atap dek (plafon),  

    -1 (satu) Buah tas kulit warna hitam merk eiger yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 

    -

    -1 (satu) buah timbangan digital warna putih biru merk constant, 1 - 1(satu) puck senpi revolver beserta 6 (enam) butir amunisi caliber 38. 

    -1 (satu) Buah dompet kulit warna coklat yang berisi wang Rp.2.120.000 (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah),  

    -1 (satu) buat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah pirex kaca yang ada karet dotnya,  

    -1 (satu) buah hp merk oppo A16 warna silver yang ditemukan di lantai dalam kamar pelaku. - Uang sejumlah Rp.12.000.000. 

    Setelah semua barang bukti di kumpulkan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah diinterogasi pelaku mengatakan bahwa mendapat senpi rakitan dari M yang mana saudara M ini juga baru saja membeli sabu dengan tersangka ( Y ) sebanyak 25 gram. 

    Berbekal info tersebut tim opsnal narkoba Bungo langsung menyelidiki keberadaan ( M ) dan berhasil mengamankan ( M )di rumah makan Taragak salero kota Bungo. 

    Pada saat diamankan tersangka ( Y ) sedang bersama tersangka ( JI ) yang mana JI berperan membantu tersangka ( M )untuk berjualan sabu miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah ( M )dan ditemukan pirek bekas pakai, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek. 

    Hasil perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. ( TIKA )

    Polsek Bungo Polres Bungo BNN Bungo Safrudin Dwi Apriyanto Bungo Jambi
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Jimmy Samsudin Adakan Drag Race Suwarnadwipa,...

    Artikel Berikutnya

    Jimmy Syamsuddin Ibrahim Mendapatkan Restu...

    Berita terkait