Terkuak! Ini Motif Pelaku Penggal Kepala Korban

    Terkuak! Ini Motif Pelaku Penggal Kepala Korban
    Tampak Pelaku Pemenggalan Kepala

    BUNGO - Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo, akhirnya terkuak apa motif pelaku yang tega melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap temannya sendiri.

    Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo, AKBP. Singgih Hermawan membeberkan apa motif pelaku hingga membunuh Pahman (30) warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang diduga dilakukan oleh pelaku Sop (26), adalah karena sakit hati terhadap korban.

    Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan juga mengatakan, bahwa diduga Sop menghabisi nyawa korban dengan cara menebas leher korban dari belakang. Setelah tersungkur ke tanah, pelaku langsung memotong leher korban hingga putus.

    “Pelaku dan korban awalnya sudah melakukan janjian untuk perbaiki jam tangan. Hingga akhirnya mereka melanjutkan untuk minum ‘tuak’ bersama dipinggir sungai. Korban dibunuh di Rantau Embacang, tepatnya didekat Gedung bekas Madrasah. Pelaku membunuh korban karena sakit hati, karena korban selalu menyebutkan kalau pelaku itu anak yatim piatu, karena pelaku itu sudah tidak diakui oleh kedua orangtuanya, ” jelas Kapolres Bungo, Kamis (13/6/2024).

    Lanjut Kapolres, bahwa pelaku ini mengakui pernah mengkonsumsi sabu, serta kecanduan judi slot sehingga orangtua dan keluarganya tidak mau mengurusnya lagi.

    “Motifnya karena sakit hati, karena korban berulang kali menyebutkan kalau pelaku itu seorang anak yatim piatu, ” tegas Singgih Hermawan.

    Setelah membunuh korban pada Sabtu malam (08/06), pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orangtua pelaku. Setelah itu, pelaku membuang jasad korban dan kepalanya ke pinggir sungai Batang Tebo.

    Pagi Minggu (09/06), pelaku mulai gelisah karena sudah mendengar adanya penemuan mayat. Saat itulah pelaku berusaha kabur. Untuk mengelabui warga, pelaku menggantikan warna cat sepeda motor milik korban tersebut.

    “Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana apakah tidak, ” jelas Kapolres.

    Kapolres Bungo juga menghimbau kepada masyarakat yang berada dibantaran sungai batang tebo, bagi yang menemukan kantong plastik hitam yang berisikan kepala korban agar diberitahukan kepada pihak keluarga maupun pihak kepolisian.

    “Sampai sekarang kepala korban belum ditemukan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang berada dipinggir sungai batang tebo agar memperhatikan kantong kresek warna hitam agak besar, kalau ditemukan tolong di cek ya, karena kopala Pahman belum ditemukan, ” pungkasnya.

    Sebelumnya, pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Dusun Sungai Mancur pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 09.00 Wib, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bungo.

    Pelaku inisial Sop ini berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi sekira pukul 04.00 Wib, Selasa (11/6/2024). ( Tika ).

    polsek kota bungo polres bungo polda janbi mabes polri
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Sungai Batang...

    Artikel Berikutnya

    Sofyan Ma'as : 11 Bahan Pokok Komoditi Pangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Ikuti Kami